Donor Darah Tidak Batal Puasa, Menerima Tranfusi Darah Batal
Anggapan bahwa donor darah membatalkan puasa masih ada pada sebagian kaum muslimin, namun yang pendapat yang paling kuat –insyaAllah- bahwa donor darah tidak membatalkan puasa. Adapun transfusi darah maka dia membatalkan puasa. Berikut sedikit pembahasannya:
Donor darah tidak membatalkan puasa
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, pendapat yang lebih kuat adalah tidak membatalkan puasa
Pendalilan: diqiyaskan dengan berbekam yang menurut pendapat terkuat, bekam tidaklah membatalkan puasa.
Berikut penjelasan lebih rinci:
Pendapat yang menyatakan batalnya puasanya:
Ini adalah pendapat mazhab Hanabilah, Ishaq, Ibnu Al-Mundzir dan sebagian besar fuqaha Ahli Hadits[1], dan menjadi pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah[2] dalilanya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“orang yang membekam dan dibekam batal puasanya”[3]
Pendapat yang menyatakan tidak batalnya puasa:
Ini adalah pendapat Mazhab Jumhur ulama salaf dan khalaf[4]
Pendalilan sebagai berikut:
1.hadits tentang batalnya berbekam mansukh (dihapuskan)
Terdapat hadits riwayat Syaddad bin Aus[5] disebutkan bahwa pada tahun penaklukkan kota mekkah, tepatnya hari kedelapan belas bulan Ramadhan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati seorang laki-laki yang sedang berbekam lalu beliau bersabda, “orang yang membekam dan dibekam batal puasanya”. Selanjutnya Ibnu Abbas bersama-sama beliau melaksanakan Haji wada’. Pada saat haji ini beliau berbekam dalam keadaan ihram dan berpuasa. Apabila tindakan bekam rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan pada musim haji Wada’ maka riwayat ini menjadi nasikh/penghapus riwayat sebelumnya. Karena setelah kejadian itu beliau tidak lagi menjumpai Ramadhan, di mana beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awwal.[6]
2.ada Rukhshah (keringanan) mengenai bekam
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.”[7]
3.makruh jika melemahkan badan
Maka hukumnya tidak sampai mengharamkan. dikuatkan riwayat lain dalam shahih Bukhari dari Anas bin Malik,
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”[8]
Catatan tambahan:
Ada juga pendapat yang merinci yaitu jika darah yang didonor dalam jumlah besar kemudian memperlemah tubuh maka membatalkan dan darah yang didonor sedikit maka tidak membatalkan.
Pertanyaan:
السؤال: ما حكم التبرع بالدم في نهار رمضان؟
“apa hukum mendonorkan darah pada siang hari bulan Ramadhan?
Jawab:
الجواب: لو تبرع أحدهم بالدم في نهار رمضان فإنا ننظر: فإن كانت كمية الدم كبيرة بحيث تؤثر عليه فإنه يفطر بذلك، أما إذا كانت كمية الدم قليلة فلا يفطر
“jika seseorang mendonorkan darahnya pada siang hari bulan Ramadhan maka membatalkan puasanya. (rincian pertama) jika darah yang didonor dalam jumlah besar dan memberikan pengaruh padanya (kelemahan tubuh) maka membatalkan puasa (rincian kedua) jika dalam jumlah kecil maka tidak membatalkan puasa.”[9]
Maka kenyataannya bahwa orang yang melakukan donor darah tidak merasa lemah sekali, silahkan bertanya kepada mereka yang sudah rutin, merasa lemah setelah donor darah mungkin bisa jadi karena syarat-syarat menjadi donor tidak terlalu terpenuhi, misalnya tensi agak rendah, Hb agak rendah dan lain-lain. Atau bisa jadi ia agak takut dengan darah.
Bahkan terkadang merasa lebih segar dari sebelumnya terutama mereka yang rutin donor darah, kecuali beberapa orang yang melakukan donor darah pertama kali mungkin merasa agak lemah sedikit (tidak sampai lemah sekali dan kepayahan) . Maka donor darah tidak membatalkan puasa.[10]
Lebih amannya lakukan donor darah ketika malam hari misalnya setelah shalat tawarih, selain tubuh juga sudah segara karena mendapat makanan berbuka. Ini juga bisa keluar dari khilaf ulama. Wallahu a’lam.
Menerima transfusi darah membatalkan puasa
Menerima darah saat transfusi jelas membatalkan puasa. Karena darah pada hakikatnya adalah tempat sari- sari makanan, terutama pada bagian yang disebut plasma darah. Maka menerima darah sama hakikatnya dengan mendapatkan sari-sari makanan yang ini disamakan dengan makan dan minum yang membatalkan puasa.
Sebagaimana infus sari-sari makanan (misalnya infus glukosa dan infus elektrolit), ini juga hakikatnya sama dengan makan dan minum karena ini adalah tujuan dari makanan yaitu bisa memberikan sari-sari makanan ke seluruh tubuh melalui darah. Sebagai bukti kita bisa melihat seseorang yang tidak makan dan minum selama beberapa hari karena penyakit akan tetapi tetap bisa bertahan karena mendapat infus.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
الإبر المغذية التي يكتفى بها عن الأكل والشرب فإذا تناولها أفطر لأنها وإن لم تكن أكلا وشربا حقيقة، فإنها بمعناهما، فثبت لها حكمهما. فأما الإبر غير المغذية فإنها غير مفطرة سواء تناولها عن طريق العضلات أو عن طريق العروق حتى ولو وجد حرارتها في حلقه فإنها لا تفطر لأنها ليست أكلا ولا شربا ولا بمعناهما، فلا يثبت لها حكمهما، ولا عبرة بوجود الطعم في الحلق في غير الأكل والشرب، ولذا قال فقهاؤنا: لو لطخ باطن قدمه بحنظل فوجد طعمه في حلقه لم يفط
“suntikan/infus yang bisa memberikan energi makanan dan mencukupkan dari makan dan minum. Jika dilakukan maka membatalkan puasa walaupun hakikatnya bukan makanan dan minuman, karena hal tersebut sama maknanya dengan makan dan minum sehingga berlaku hukum makan dan minum.
Adapun suntikan/infus yang tidak memberikan energi makanan maka bukan termasuk pembatal puasa, sama saja jika dimasukan melalui otot (intramuskular-pent) ataupun melalui pembuluh darah (intravena-pent) walaupun ia mendapati rasanya di kerongkonganya. Maka tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk makanan dan minuman dan bukan pula semakna dengan makan dan minum.
Tidak dianggap keberadaan rasa makanan di kerongkongan selain melalui makan dan minum. Oleh karena itu para ahli fiqh berkata, “seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.”[11]
Demikian semoga bermanfaat,
@RS Mitra Sehat Yogyakarta, 21 Sya’ban 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
[1] Al-Mughni, Al-Majmu’ VI/349
[2] Haqiqatush hiyam
[3] Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih
[4] Al-Fatawa Al-hindiyyah I/199, Al-Majmu’ VI/349, Bidayatul Mujtahid 1/281
[5] Hadist Syaddad dinyatakan shahih oleh Bukhari dan Ali bin Al-Madini
[6] Al-Istidzkar 10/125
[7] HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu KhuzaimahSyaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ –sampai pada Nabi- atau mawquf –sampai sahabat-.
[8] HR. Bukhari no. 1940
[9] Sumber: http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=209767
[10] Banyak mengambil faidah dari kitab “Mufthiratus Shiyam Al-Mu’ashirah” karya DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil dengan beberapa tambahan.
[11] Majalis Syahri Ramadhan hal. 71-72, Darul Aqidah, Koiro, cet. I, 1429 H
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/donor-darah-tidak-batal-puasa-menerima-tranfusi-darah-batal.html